Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun kode etika sebagai pedoman kerja.
Di alam keterbukaan informasi, perlu akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggung jawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengantisifasi perkembangan dan perubahan di masa depan.
Prinsip yang tertuang dalam Kode Etik ini merupakan kaidah Pustakawan umum Pustakawan Indonesia
BAB I
KEWAJIBAN PUSTAKWAN
1. Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, Bangsa dan Negara
2. Kewajiban Kepada Masyarakat
a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus
b. Pustakawan melindungi kerahasian dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan
c. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegitan yang diselenggrakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usha sosial dan kebudayaan.
d. Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
3. Kewajiban Kepada Profesi
a. Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indoesia.
b. Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi
c. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4. Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka
5. Kewajiban Kepada Pribadi
a. Pustakawan menghindari diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna tertentu.
b. Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.
c. Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.
BAB II
SANKSI
Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan kode Etik Pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggaran dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut. Kode Etik ini berlaku 3 bulan setelah ditetapkan
Leave a comment